241 WBP Lapas Selong Diusulkan Remisi HUT RI ke 77

    241 WBP Lapas Selong Diusulkan Remisi HUT RI ke 77
    Kepala Lapas Kelas IIB Selong Purniawal.

    Lombok Timur NTB - Sebanyak 241 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-77. Dengan diusulkan pidana umum dan Narkoba. 

    Demikian ditegaskan Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Jum’at (04|08).

    ” Dari sekitar 373 penghuni Lapas yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 241 orang warga binaan, ” tegasnya.

    Menurutnya syarat untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani hukuman enam bulan, sudah membayar uang denda dan uang pengganti bagi tindak pidana korupsi serta predikat baik untuk program pembinaan di dalam Lapas.

    Selain itu, usulan bisa bertambah tergantung keputusan pengadilan yang baru, sehingga masuk dalam susulan warga binaan yang mendapatkan remisi.

    ” Yang jelas sembilan warga binaan yang tersangkut tipikor tidak mendapatkan usulan remisi, karena belum memenuhi syarat yakni belum melakukan pembayaran uang denda dan uang pengganti kerugian negara, ” paparnya.(Adb)

    lombok timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bangkitkan Kreativitas WBP, Lapas Selong...

    Artikel Berikutnya

    Bangkitkan Jiwa Nasionalisme, Lapas Selong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    China Coast Guard Courtesy Call ke Bakamla RI
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional

    Ikuti Kami