Berkah Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Satu orang WBP Bebas

    Berkah Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Satu orang WBP Bebas

    Lombok Timur NTB -   Salah satu warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong yang berinisial M (35) tindak pidana perjudian selesai menjalani pidana penjara setelah mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK-II) sebesar 15 Hari. (Senin, 02/05).

    Dikonfirmasi tim humas, Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal membenarkan terkait bebasnya salah satu warga binaan tersebut setelah mendapat remisi khusus seluruhnya (RK-II) sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :PAS-628.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 2 Mei 2022 dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan  Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta yang bersangkutan selama menjalani pidana berkelakuan baik. 

    Pemberian hak remisi bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Selong tidak *Dipungut Biaya/GRATIS* , dan telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan semuanya diusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) "ungkapnya".(Adb)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H di...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Selong Laksanakan Apel Pagi Perdana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin Sertijab Kabid Humas Polda NTB, Hadi Gunawan Harap Pejabat Baru Segera Beradaptasi
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura

    Ikuti Kami