Kalapas Selong Sosialisasikan UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

    Kalapas Selong Sosialisasikan UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

    Lombok Timur NTB - Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan UU No 22 Tentang Pemasyarakatan di Aula Blok I , Senin (29/08).

    Sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kalapas Selong, Purniawal. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Menurut Kalapas Kelas IIB Selong, Purniawal. Sosialiasi UU no. 22 Tahun 2022 dapat digunakan Petugas Lapas Selong sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan

    menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

    Adapun pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang dimaksud meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    "Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memenuhi hak-hak bersyarat bagi Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Selong melakukan peningkatan pelayanan bagi WBP dan masyarakat", ungkap Purniawal selaku Kalapas Kelas IIB Selong.(Adb)

    lombok timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Deteksi Dini, DITJENPAS lakukan perbaikan...

    Artikel Berikutnya

    Fasilitasi Hobi Pemuda dan Remaja Lombok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    China Coast Guard Courtesy Call ke Bakamla RI
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat

    Ikuti Kami