Lombok Timur NTB - Covid-19 mulai mereda, namun upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangannya tetap diperhatikan dengan cermat. Terkait hal tersebut, Tim TPP Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB kembali laksanakan proses sidang terhadap 13 orang warga binaan pemasyarakatan yang akan diusulkan program asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Pelaksanaan sidang ini sejalan dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH - 73.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan anak yaitu bagi narapidana menjangkau 2/3 masa pidana dan anak menjangkau 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Baca juga:
11 WBP Lapas Selong Ikuti Sidang TPP
|
Sebelumnya, asimilasi rumah ini dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang hanya menjangkau narapidana dan anak yang 2/3 dan 1/2 masa tahanannya hanya sampai dengan 30 Juni 2022.(Adb)